You are here: Home » Chapter 2 » Verse 230 » Translation
Sura 2
Aya 230
230
فَإِن طَلَّقَها فَلا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعدُ حَتّىٰ تَنكِحَ زَوجًا غَيرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَها فَلا جُناحَ عَلَيهِما أَن يَتَراجَعا إِن ظَنّا أَن يُقيما حُدودَ اللَّهِ ۗ وَتِلكَ حُدودُ اللَّهِ يُبَيِّنُها لِقَومٍ يَعلَمونَ

Jalaluddin

(Kemudian jika ia menceraikannya lagi), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu), maksudnya setelah talak tiga (hingga dia kawin dengan suami yang lain) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. (Kemudian jika ia menceraikannya pula) maksudnya suaminya yang kedua, (maka tidak ada dosa bagi keduanya), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama (untuk kembali) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, (jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah), maksudnya semua yang telah disebutkan itu (peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui) atau merenungkan.