You are here: Home » Chapter 2 » Verse 229 » Translation
Sura 2
Aya 229
229
الطَّلاقُ مَرَّتانِ ۖ فَإِمساكٌ بِمَعروفٍ أَو تَسريحٌ بِإِحسانٍ ۗ وَلا يَحِلُّ لَكُم أَن تَأخُذوا مِمّا آتَيتُموهُنَّ شَيئًا إِلّا أَن يَخافا أَلّا يُقيما حُدودَ اللَّهِ ۖ فَإِن خِفتُم أَلّا يُقيما حُدودَ اللَّهِ فَلا جُناحَ عَلَيهِما فيمَا افتَدَت بِهِ ۗ تِلكَ حُدودُ اللَّهِ فَلا تَعتَدوها ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدودَ اللَّهِ فَأُولٰئِكَ هُمُ الظّالِمونَ

Jalaluddin

(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas), artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya).