You are here: Home » Chapter 2 » Verse 237 » Translation
Sura 2
Aya 237
237
وَإِن طَلَّقتُموهُنَّ مِن قَبلِ أَن تَمَسّوهُنَّ وَقَد فَرَضتُم لَهُنَّ فَريضَةً فَنِصفُ ما فَرَضتُم إِلّا أَن يَعفونَ أَو يَعفُوَ الَّذي بِيَدِهِ عُقدَةُ النِّكاحِ ۚ وَأَن تَعفوا أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۚ وَلا تَنسَوُا الفَضلَ بَينَكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ بِما تَعمَلونَ بَصيرٌ

Jalaluddin

(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.