You are here: Home » Chapter 2 » Verse 230 » Translation
Sura 2
Aya 230
230
فَإِن طَلَّقَها فَلا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعدُ حَتّىٰ تَنكِحَ زَوجًا غَيرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَها فَلا جُناحَ عَلَيهِما أَن يَتَراجَعا إِن ظَنّا أَن يُقيما حُدودَ اللَّهِ ۗ وَتِلكَ حُدودُ اللَّهِ يُبَيِّنُها لِقَومٍ يَعلَمونَ

Quraish Shihab

Apabila suami menjatuhkan talak kepada istri untuk ketiga kalinya, maka si istri tidak lagi halal baginya kecuali setelah ia dikawini oleh laki-laki lain dan telah terjadi hubungan suami istri antara keduanya. Apabila suami kedua itu telah menjatuhkan talak kepadanya sehingga menjadi wanita yang halal dinikahi, maka suami pertama boleh menikahi wanita bekas istrinya itu dengan akad baru dan membangun kembali rumah tangganya dengan niat yang benar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum syar'i yang telah ditetapkan oleh Allah. Ketentuan itu telah diterangkan dengan jelas bagi orang-orang yang beriman yang mau memahami dan mengamalkannya.