Allah memaafkan sebagian sumpah kalian. Sumpah yang diucapkan dengan tidak disertai maksud dan ketetapan hati, atau sumpah atas sesuatu yang diyakini telah terjadi padahal belum terjadi, tidak dinilai oleh Allah. Tetapi Dia menghukumi sumpah yang berdasarkan keinginan hati kalian untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan, serta kebohongan yang diperkuat dengan sumpah. Allah Maha Pemberi ampun kepada hamba-Nya yang bertobat dan Maha Penyantun, serta memaafkan segala sesuatu yang tidak dikehendaki hati.