Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada. Tangkaplah mereka dengan kekerasan. Kepunglah mereka dari segala penjuru. Intailah mereka di semua tempat. Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya.