Kami telah memerintahkan kepadamu, wahai Rasulullah, untuk memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Jangan kau ikuti hawa nafsu mereka dalam menentukan keputusan. Berhati-hatilah, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka barpaling dari hukum Allah dan menginginkan yang lainnya, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah akan menimpakan kerusakan dalam urusan-urusan mereka di dunia, karena jiwa mereka yang rusak oleh sebab dosa-dosa yang mereka perbuat dengan melanggar hukum dan syariat Allah. Sedang di akhirat kelak, Allah akan memberikan ganjaran atas segala perbuatan mereka. (1) Sesungguhnya kebanyakan manusia menentang hukum-hukum Allah. (1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'ân menetapkan asas teritorial hukum, dalam artian bahwa syariat Islam diterapkan pada penduduk di wilayah-wilayah Islam. Belakangan asas ini baru dikenal dalam hukum modern.