Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukannya. Itulah ketentuan hukum mereka dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam menentukan hukum-Nya dan menetapkan sanksi dan hukuman bagi setiap kejahatan, yang dapat mencegah merebaknya kejahatan itu.