Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu berhijrah, baik orang-orang lemah, laki-laki, wanita atau anak-anak, yang memang tidak mempunyai kekuatan dan tidak mengetahui jalan keluar untuk berhijrah. Mereka telah dibebaskan dan diampuni dari siksa tersebut.