You are here: Home » Chapter 4 » Verse 176 » Translation
Sura 4
Aya 176
176
يَستَفتونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفتيكُم فِي الكَلالَةِ ۚ إِنِ امرُؤٌ هَلَكَ لَيسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُختٌ فَلَها نِصفُ ما تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُها إِن لَم يَكُن لَها وَلَدٌ ۚ فَإِن كانَتَا اثنَتَينِ فَلَهُمَا الثُّلُثانِ مِمّا تَرَكَ ۚ وَإِن كانوا إِخوَةً رِجالًا وَنِساءً فَلِلذَّكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيَينِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُم أَن تَضِلّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيءٍ عَليمٌ

Quraish Shihab

Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu mengenai warisan orang yang wafat tanpa mempunyai anak dan ayah. Ketentuan Allah dalam hal ini adalah sebagai berikut. Jika orang yang wafat itu meninggalkan saudara perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian dari harta waris. Jika ia meninggalkan saudara laki-laki, maka ia akan memperoleh semua harta waris. Jika ia mempunyai dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta waris. (1) Dan jika ahli waris itu terdiri atas saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari bagian perempuan. Allah menjelaskan hukum ini semua, supaya kamu tidak sesat dalam membagi warisan masing- masing ahli waris. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatanmu, dan Dia yang akan memberi balasan kepadamu sesuai dengan amal perbuatan yang kamu lakukan. (1) Hadis Rasulullah saw. menyebutkan juga saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, di samping ketentuan ayat yang menyebutkan bahwa anak perempuan lebih dari dua orang memperoleh dua pertiga bagian. Ketentuan ini tentu lebih berlaku lagi pada dua saudara perempuan, karena hubungan anak lebih dekat. Sedangkan undang-undang Eropa yang diambil dari undang-undang Romawi menetapkan bahwa saudara (laki-laki dan perempuan) dengan anaknya tidak mendapatkan harta waris. Lebih dari itu, undang-undang itu memberi kewenangan penuh kepada pemilik harta untuk tidak memberikan warisan kepada seluruh ahli warisnya. Hal itu kemudian dilarang oleh Islam, dengan hanya memberikan hak wasiat kepada pewaris pada sepertiga hartanya.