Jika seorang istri khawatir akan sikap ketidakpedulian suaminya terhadap urusan keluarga atau sikap tak acuh terhadap dirinya, maka mereka boleh mengadakan perbaikan dan pendekatan secara baik-baik. Suami atau istri yang mengerti adalah yang memulai upaya damai itu. Dan cara damai itu selalu baik. Sebenarnya yang menghalangi terciptanya kedamaian di antara suami istri adalah sikap keras masing- masing pihak dalam mempertahankan haknya secara utuh karena dikuasai oleh sikap kikir. Tidak ada jalan untuk mengembalikan cinta kasih mereka kecuali jika salah satu pihak bersedia melepas sebagian haknya. Ia, yang bersedia melepas sebagian haknya itu, adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa. Barangsiapa mengerjakan kebaikan dan bertakwa kepada Allah, maka Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatan dan akan memberi balasannya.