Apakah sesuai dengan hikmah (kebijakan) dan keadilan Kami, menganggap sama antara orang-orang Mukmin yang berbuat baik dan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Dan apakah patut bagi Kami menganggap sama antara orang-orang yang takut akan siksa Kami dan orang-orang yang keluar dari ketentuan hukum Kami.