Orang-orang Yahudi memprotes penghalalan sebagian makanan--seperti daging dan susu unta--kepada umat Islam, dan mengklaim bahwa syariat Ibrâhîm tidak menghalalkan beberapa jenis makanan itu. Allah kemudian membantah protes itu dengan penjelasan bahwa segala macam makanan pada dasarnya dihalalkan kepada anak keturunan Ya'qûb sebelum diturunkannya Tawrât, kecuali yang diharamkan oleh Ya'qûb untuk dirinya sendiri karena suatu sebab. Maka mereka pun mengharamkannya pula. Dan Allah memerintah nabi-Nya untuk memintakan kepada mereka bukti dari Tawrât yang menyatakan bahwa syariat Ibrâhîm menghalalkan beberapa makanan itu, kalau klaim mereka memang benar. Tetapi, ternyata, mereka tidak mampu melakukannya.