Orang-orang yang berhalangan--seperti orang buta, orang pincang dan orang sakit--tidak berdosa untuk makan di rumah anak-anak kalian. Demikian pula kalian, hai orang-orang yang sehat, tidak berdosa melakukan hal itu. Sebab rumah itu adalah juga rumah kalian. Begitu pula tidak berdosa untuk makan di rumah bapak, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara bapak yang laki-laki, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang laki-laki dan saudara ibu kalian yang perempuan. Juga tidak berdosa makan di rumah yang dititipkan kepada kalian untuk diurus, atau di rumah kawan-kawan dekat selama tidak ada yang haram dilihat. Semua yang disebutkan di atas dibolehkan jika ada izin dari tuan rumah, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak berdosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Jika kalian memasuki suatu rumah, berilah salam kepada penghuninya yang merupakan bagian dari kalian, baik karena pertalian agama maupun karena hubungan kerabat. Mereka sama seperti kalian juga. Salam penghormatan ini adalah salam yang ditetapkan oleh Allah dan diberkati dengan pahala. Dengan cara seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar dapat menalar nasihat dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kalian paham dan kemudian mengerjakannya.