Jika kalian hendak memasuki rumah milik umum yang tidak ditempati oleh sekelompok orang tertentu dan di situ kalian mempunyai keperluan, seperti toko, hotel, dan rumah ibadah, maka tiada dosa bagi kalian jika memasukinya dengan tanpa izin. Allah Maha Mengetahui segala perbuatan lahir dan batin kalian. Maka janganlah kalian melanggar ketentuan-Nya.