241وَلِلمُطَلَّقاتِ مَتاعٌ بِالمَعروفِ ۖ حَقًّا عَلَى المُتَّقينَ(Kementerian Agama Indonesia)Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.