You are here: Home » Chapter 2 » Verse 237 » Translation
Sura 2
Aya 237
237
وَإِن طَلَّقتُموهُنَّ مِن قَبلِ أَن تَمَسّوهُنَّ وَقَد فَرَضتُم لَهُنَّ فَريضَةً فَنِصفُ ما فَرَضتُم إِلّا أَن يَعفونَ أَو يَعفُوَ الَّذي بِيَدِهِ عُقدَةُ النِّكاحِ ۚ وَأَن تَعفوا أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۚ وَلا تَنسَوُا الفَضلَ بَينَكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ بِما تَعمَلونَ بَصيرٌ

Quraish Shihab

Sedangkan apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri sebelum kalian menggaulinya dan sudah menentukan maskawinnya, maka kalian berkewajiban membayar separuh maskawin kepada mereka, kecuali kalau istri itu tidak menuntut. Sebaliknya, sang istri tidak boleh diberi lebih dari separuh kecuali jika suami rela untuk memberikan seluruhnya. Kerelaan kedua suami istri itu lebih terhormat dan lebih diridai oleh Allah serta lebih sesuai dengan sifat orang-orang yang bertakwa, maka janganlah kalian tinggalkan perbuatan itu. Dan ingatlah bahwa kebaikan ada dalam sikap mengutamakan dan perlakuan yang baik kepada orang lain karena hal itu lebih dapat untuk membawa kepada cinta kasih antara sesama manusia. Allah Mahaperiksa atas hati-hati kalian dan akan memberikan balasan atas sikap mengutamakan itu.