You are here: Home » Chapter 2 » Verse 232 » Translation
Sura 2
Aya 232
232
وَإِذا طَلَّقتُمُ النِّساءَ فَبَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعضُلوهُنَّ أَن يَنكِحنَ أَزواجَهُنَّ إِذا تَراضَوا بَينَهُم بِالمَعروفِ ۗ ذٰلِكَ يوعَظُ بِهِ مَن كانَ مِنكُم يُؤمِنُ بِاللَّهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۗ ذٰلِكُم أَزكىٰ لَكُم وَأَطهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعلَمُ وَأَنتُم لا تَعلَمونَ

Quraish Shihab

Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka. Demikian pula apabila kedua belah pihak (suami-istri) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua. Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir. Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan. Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu.