Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai kisas atau hukuman baginya. Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas (kisas) si pembunuhnya kepada hakim. Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang. Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat. Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas.