You are here: Home » Chapter 5 » Verse 32 » Translation
Sura 5
Aya 32
32
مِن أَجلِ ذٰلِكَ كَتَبنا عَلىٰ بَني إِسرائيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفسًا بِغَيرِ نَفسٍ أَو فَسادٍ فِي الأَرضِ فَكَأَنَّما قَتَلَ النّاسَ جَميعًا وَمَن أَحياها فَكَأَنَّما أَحيَا النّاسَ جَميعًا ۚ وَلَقَد جاءَتهُم رُسُلُنا بِالبَيِّناتِ ثُمَّ إِنَّ كَثيرًا مِنهُم بَعدَ ذٰلِكَ فِي الأَرضِ لَمُسرِفونَ

Quraish Shihab

Karena kezaliman dan sikap menyukai permusuhan yang ada pada sebagian manusia itu, maka Kami mewajibkan hukum bunuh terhadap orang yang menganiaya. Sebab, barangsiapa yang membunuh seseorang tanpa sebab, atau tanpa alasan perbuatan kerusakan di muka bumi, ia seakan-akan membunuh semua manusia karena telah merusak kehormatan darah mereka. Kemurkaan dan siksa Allah akibat tindakan membunuh satu orang sama seperti kemurkaan dan siksa-Nya akibat tindakan membunuh semua orang. Barangsiapa memelihara kehidupan manusia, dengan menegakkan hukum kisas, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan semua orang, karena telah melindungi darah mereka. Untuk itu, mereka akan mendapatkan pahala yang besar dari Tuhannya. Sesungguhnya, Kami telah mengutus rasul Kami kepada mereka dengan memperkuat hukum Kami dengan bukti-bukti dan keterangan yang jelas. Akan tetapi, kemudian, banyak di antara Banû Isrâ'îl sesudah itu yang benar-benar melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi (1). (1) Ayat ini menerangkan bahwa melakukan kezaliman dengan membunuh satu nyawa berarti melakukan kezaliam kepada semua anggota masyarakat. Hal ini telah membenarkan cara dakwa tentang hak masyarakat yang dilakukan olah seorang ketua atau wakilnya atau badan-badan yang didirikan oleh negara untuk melaksanakan tugas ini seperti yang kita dapatkan dalam undang-undang modern. Hal ini sama dengan hak Allah yang ada dalam syariat Islam. Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang dengan menyelamatkan hidupnya, maka ia telah berbuat baik kepada masyarakat. Ayat di atas mengandung dua makna yang menerangkan bahwa Islam telah memelihara undang-undang dalam suatu masyarakat dan dasar tolong menolong sesama individu dan masyarakat. Dengan kata lain, Islam telah memelihara keselamatan, keamanan dan tolong menolong antara individu dan masyarakat.